FKH Dorong Perda Perlindungan Tanaman
PURWOREJO - Rusaknya pepohonan baik yang berada di tepi jalan, area perhutanan serta perkebunan baik milik pemerintah maupun swasta mendapat perhatian dari Forum Komunitas Hijau (FKH). FKH memandang perlunya kebijakan yang mengatur hal tersebut.
Ketua FKH Godhong Bagelen, Suroto S Toto menjelaskan, saat ini belum ada Perda yang secara spesifik mengatur pesoalan tersebut. Menurutnya, jika hal ini di biarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin merajalela.
"Tanpa adanya regulasi tersebut, cita-cita kita untuk memiliki lingkungan yang hijau tidak akan terwujud," kata Toto pada kesempatan Forum Group Discussion (FGD) Aspirasi dan Visi Kota Hijau, akhir pekan lalu.
Dengan Perda perlindungan tanaman tersebut, sambung Toto, paling tidak akan mampu meminimalisir penebangan pohon utamanya yang berada di lahan milik masyarakat. Sehingga lahan resapan air dapat tetap terjaga.
"Banyak pepohonan di perkebunan milik masyarakat yang di tebang sebelum waktunya. Hal itu cukup berbahaya bagi kondisi lingkungan karena dapat mengurangi area resapan air," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil diskusi terkait kebijakan untuk menyelamatkan lingkungan yakni menuntut penegakan hukum untuk Perda RTRW, RDTR dan RTBL. Karena hingga kini banyak sekali pelanggaran terhadap Perda tersebut yang belum ditegakkan.
"Misalnya penambangan galian C di aliran sungai, pembangunan perumahan di lahan produktif dan lain sebagainya. Pelanggaran tersebut masih marak, namun penegakan hukumnya masih sangat lemah," tandasnya.
Toto menambahkan, Perda yang berkaitan dengan lingkungan tersebut nantinya akan di dorong hingga ke Peraturan Desa (Perdes) yang sanksinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa di Purworejo.
"Jika masing-masing Desa memiliki Perdes yang mangatur tentang lingkungan, kami yakin ketersediaan RTH sebanyak 30 persen akan terpenuhi guna mendukung konsep kota hijau," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar