Diberdayakan oleh Blogger.

Godhong Bagelen Diskusi Penyusunan Perda

DISKUSI. Anggota FKH Godhong Bagelen saat melakukan diskusi soal Perda di sanggar Godhong Kelurahan Sindurjan, kemarin malam.

 *Dorong Produk Hukum yang Ramah Lingkungan

PURWOREJO - Kepedulian terhadap lingkungan tidak hanya dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana mendorong terciptanya Peraturan Daerah (Perda) yang ramah lingkungan.

Hal tersebut disadari oleh Forum Komunitas Hijau (FKH) Godhong Bagelen dan ditindak lanjuti dengan diskusi alur penyusunan Perda dengan menghadirkan anggota DPRD, H Purwadi Herrijanto ST dan Agus Supriyono SH, Kasubag Pengkajian dan Dokumentasi Setda Purworejo, akhir pekan lalu di Sanggar Godhong Sindurjan.

"Diskusi alur penyusunan Perda ini menjadi penting di ketahui bersama agar para aktifis lingkungan ini dapat memberikan masukan dalam proses pembuatan Perda. Harapannya, Perda yang disusun betul-betul tidak merusak lingkungan," kata ketua FKH Godhong Bagelen, Purnomosidi SPt.

Lebih lanjut dikatakannya, anggota FKH Godhong Bagelen ini berasal dari lintas komunitas dengan latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang berasal dari komunitas petani, komunitas pecinta alam, seniman, pecinta sepeda onthel, PNS, media, politisi serta beragam latar belakang yang lain.

"Anggota yang heterogen ini sangatlah efektif untuk mengawal dan memberikan masukan kepada para pembuat Perda agar Perda-perda yang dihasilkan betul-betul bermanfaat bagi lingkungan," tandasnya.

Sementara itu, Purwadi Herrijanto mengapresiasi inisiatif dari para aktifis lingkungan yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap penyusunan Perda di Purworejo. Dikatakannya, dalam penyusunan Perda memang ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan mengkritisi rancangan Perda.

"Ada mekanisme namanya publik hearing. Dalam tahapan tersebut kami membuka ruang komunikasi dengan masyrakat dalam rangka meminta masukan dan saran. Semakin banyak masukan semakin bagus," katanya.

Ditambahkannya, Perda-perda yang telah ditetapkan melalui Paripurna di DPRD tidak serta merta berlaku dan dapat diaplikasikan. Perda baru dapat di berlakukan setelah ada Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati. 

"Ini yang kadang jadi kendala. Perda sudah ditetapkan namun Bupati belum mengeluarkan Perbup atau SK. Dalam konteks ini peran masyarakat sebagai sistem kontrol juga diperlukan," tandasnya. (lukman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar